Jangan Sembarangan Duduk di Atas Nisan Kuburan, Rasulullah Beri Peringatan Keras


 Dalam bahasa sederhana orang tua menyebutnya pamali atau dalam kata lain, bisa terkena bala karena tak sopan terhadap penghuni kubur karena duduk di atas nisan kuburan.

Ternyata, ajaran orang tua ini bukan sekadar pamali atau 'orailok'. Ada dasar kuat kenapa peziarah harus mengedepankan adab saat berada di area pemakaman.

Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan sama bobotnya dengan menghormati orang yang masih hidup. Karena itu, diharamkan duduk di atas kuburan.

Ini merupakan prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Isra ayat 70:

Mengutip NU Online, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup. Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya orang mati.

Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup. Ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: Apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wata’ala atau tidak

Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Kuburan adalah tempat sakral. Di antara bentuk penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya.

Terdapat hadis yang tercantum dalam kitab Shahîh Muslim:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan’,” (HR Muslim).

Dari hadits ini jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan. Tentu ini indikasi larangan keras dalam hadits ini.

Saat mengurai hadits tersebut, al-‘Adzim al-Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’būd Syarh Sunan Abî Daud mengatakan:

فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم

“Di dalam hadits di atas terdapat dalil atas ketidakbolehan duduk di atas kuburan, dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, duduk di atas kuburan adalah haram” (al-‘Adzim al-Abadi, ‘Aunul Ma’būd Syarh Sunan Abî Daud, Beirut: Dar el-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, 1415 H, juz 9, hal. 35).

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا 

Artinya: Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.

Belum ada Komentar untuk "Jangan Sembarangan Duduk di Atas Nisan Kuburan, Rasulullah Beri Peringatan Keras"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel