Bagaimana Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah? Gus Baha Murid Mbah Moen Bilang Begini

 


Melangsungkan pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang merupakan ibadah seumur hidup.

Namun, banyak di luar sana yang tidak mengamalkan ajaran islam sehingga marak kasus perzinahan yang mengakibatkan hamil di luar nikah.

Padahal, islam mengajarkan agar menghindari zina karena merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan termasuk dosa besar.

Lalu yang menjadi problematika yaitu nasab dari anak yang lahir di luar pernikahan sah, apakah sama nasabnya dengan anak yang lahir dari pernikahan sah ataupun berbeda.

Perlu diketahui, nasab adalah keturunan atau kerabat berdasarkan hubungan darah melalui pernikahan yang sah.

Murid ulama kharismatik, alm. Mbah Moen yaitu KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa dipanggil Gus Baha memberikan penjelasan mengenai nasab anak yang lahir di luar pernikahan sah.

Menurut Gus Baha, sudah banyak kejadian di masyarakat karena hamil baru kemudian menikah.

Saya pasti pesan, taubatmu diterima Allah karena sudah menikah,” kata murid Mbah Moen dalam video akun YouTube el Yeka yang dikutip oleh AyoJakarta.com Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, hal tersebut harus didukung karena dengan menikah maka akan terhindar dari zina, karena apabila mereka tetap berhubungan malah akan terjadi zina.

Tetapi anak mereka ini tidak boleh diwalikan bapaknya,” terangnya 

Pria yang akrab dipanggil Gus Baha ini kemudian menceritakan pernah menikahkan anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.

Pernikahan tersebut tidak diperbolehkan oleh penghulu bila bapak kandungnya yang menjadi wali, sehingga yang menjadi wali adalah wali hakim, tambahnya.

Karena nasab yang diakui syariat itu hanya yang melalui akad yang sah.

Jadi kalau kasusnya seperti itu misalkan anak yang lahir putri, tetap boleh memanggil bapak karena memang bapak secara gen, tetapi menurut syariat, jika nanti menikah walinya hakim,” imbuhnya.

Tetapi yang menjadi prahara yaitu persoalan adopsi anak, sehingga agama membatalkan hal tersebut.

Anak yang lahir di luar pernikahan dan kemudian diadopsi tetap boleh diberikan kasih sayang yang semestinya, tetapi perlu diingat apabila anak tersebut menikah orang tua angkat tetap tidak boleh menjadi walinya.

Sebagaimana ulama NU ini memberikan contoh Rasulullah yang mengangkat anak bernama Usamah diberikan kasih sayang, tetapi ketika menikahkan Usamah nasabnya tetap Usamah bin Zaid bin Haritsah.

Agama tidak hanya berbicara tentang sistem sosial tetapi juga memikirkan bagaimana kelanjutan nasab seperti apa. Bilamana menikah dengan mahramnya akan seperti apa.

“Kemudian yang perlu diketahui, yang paling ngeri apabila terjadi adopsi tidak jelas contohnya karena miskin sebut saja Rukhin,” kata Gus Baha dalam ceramahnya.

Anak Rukhin perempuan ditelantarkan dan diadopsi oleh orang yang tinggal di suatu daerah misalnya Banyumas.

Kebetulan Rukhin juga memiliki anak laki-laki yang akan menikah dengan orang Banyumas, tetapi ia ingat betul bahwa anaknya perempuan ia tinggalkan di Banyumas tetapi tidak tahu siapa.

Ada ulama yang mengatakan jika jumlah perempuan masih bisa dihitung di kawasan itu, maka semua perempuan di kawasan tersebut haram dinikahi,” ungkap Gus Baha.

Karena khawatir yang dinikahi merupakan saudara kandungnya,” imbuhnya.

Tapi sekarang kehidupan sudah lebih modern, sehingga memiliki banyak pertimbangan untuk kasus seperti di atas.

Maka dari itu, murid Mbah Moen ini tetap menghimbau agar tahu kabar anaknya terutama bagi yang nasib rumah tangganya sudah berpisah.*


Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah? Gus Baha Murid Mbah Moen Bilang Begini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel